Panduan Pengisian PMP Dikdasmen Kemdikbud 2019 Online dan Offline

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Dikdasmen 2019 memiliki fitur baru berupa EDS Online atau EDS Daring (Dalam Jaringan). Melihat fitur baru ini tentu sekolah akan lebih dimudahkan lagi untuk mengisi data evaluasi diri sekolah (EDS) karena akan lebih efisien waktu, namun pada kenyataannya website http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ masih sering maintenance atau bahkan tidak bisa diakses.
Panduan Pengisian PMP Dikdasmen Kemdikbud 2019 Online dan Offline

Panduan Pengisian PMP Dikdasmen Kemdikbud 2019

1. Donwload perangkat instrumen PMP 2019 SMP Disini
2. Cetak perangkat instrumen, dan bagikan kepada responder baca "SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU" dibawah ini.
3. Pengisian EDS dapat dilakukan oleh operator sekolah melalui aplikasi PMP offline 2019 yang terhubung dengan dapodik atau responden dapat membantu pengisian secara langsung dalam EDS Daring / Online.
4. Pengisian menggunakan aplikasi EDS Offline memerlukan proses kirim data ke server pusat.
5. Pengawas sekolah mengisi intrumen EDS Offline (dilakukan oleh operator sekolah) dan Intrumen EDS Online dilakukan secara mandiri.

Cara Install dan Pakai Aplikasi PMP Offline:
1. Pastikan aplikasi dapodik Versi 2020 sudah terinstal dan berjalan dengan baik pada komputer yang akan kita gunakan untuk menginput EDS PMP secara offline. Pastikan dapodik valid secara data dan aplikasinya.
2. Download aplikasi EDS Offline PMP Dikdasmen Kemdikbud disini
3. Install aplikasi EDS Offline PMP Dikdasmen Kemdikbud
4. Pastikan aplikasi PMP terhubung dengan aplikasi dapodik
5. Masukkan File prefill sekolah Anda ke Folder C:\prefill_dapodik
6. Buka Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan lakukan proses registrasi seperti aplikasi dapodik
7. Silahkan Login dengan akun dapodik sekolah Anda
8. Pemilihan kandidat responden pada manajemen pengguna sesuai dengan juknis terdahulu.
9. Pengisian instrumen untuk seluruh responden
10. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data EDS sekolah anda

BAGAIMANA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN? 

  • Mengacu pada standar nasional pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  • Standar Nasional Pendidikan di jabarkan dalam bentuk indikator mutu (lihat Gambar 3) dan sub-indikator mutu. Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari subindikator mutu dan diidentifikasi sumber data dan informasi yang mendukung.
  • Berdasarkan sumber data dan informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu dan formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data pokok pendidikan diambil dari rekam data sekolah yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Data dan informasi untuk kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah. 
  • Sekolah melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada. Data dan informasi dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi peta mutu yang memuat capaian pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan untuk disampaikan kepada sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
  • Peta mutu dianalisa lebih lanjut sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pendidikan oleh sekolah, pemerintah daerah dan pusat sehingga upaya pemenuhan mutu pendidikan berjalan sinergis karena berasal dari sumber data dan informasi yang sama.

SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU? 

  • Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
  • Kepala sekolah
  • Perwakilan guru minimal 1 guru per mata pelajaran. total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
  • Perwakilan siswa, dengan ketentuan: minimal 5 siswa per tingkat kelas. total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah. 
  • Perwakilan komite sekolah   minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite   minimal 2 orang perwakilan orang tua siswa  
  • Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial. menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  • Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.
  • petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah. 
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya. 

DIMANA PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN? 

  • Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.
  • Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.  
  • Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

KAPAN PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN? 

  • Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni – September). 
  • Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi selesai.

KUESIONER PEMETAAN 

  • Sekolah dapat membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak relevan agar dapat mengawal proses pengumpulan data dan informasi pemetaan mutu berjalan optimal. 
  • Kepala sekolah dan tim yang terlibat dalam pengisian hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen dengan membaca bagian panduan teknis pengisian kuesioner yang dijabarkan pada bagian setelahnya.
  • Kepala sekolah dan tim dapat berkonsultasi dengan pengawas sekolah atau petugas pemetaan mutu daerah atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap terhadap setiap butir pertanyaan pada instrumen.
  • Seluruh butir pertanyaan harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan mengacu pada bukti fisik dan non-fisik yang ada di sekolah.
  • Jawaban untuk setiap butir pertanyaan perlu diteliti kembali secara seksama sebelum dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pemberian jawaban untuk pilihan bertanda dilakukan dengan menyilang (X) salah satu tanda dan untuk pilihan bertanda  dilakukan dengan menyilang (X) satu atau lebih tanda.
Itulah Panduan Pengisian PMP Dikdasmen Kemdikbud 2019 Online dan Offline, semoga bisa memberikan sedikit pencerahan.

0 Response to "Panduan Pengisian PMP Dikdasmen Kemdikbud 2019 Online dan Offline"

Posting Komentar