LANDASAN HUKUM
▪ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
▪ Peraturan
Mendikbud Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
▪ Instruksi
Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menyebutkan
bahwa salah satu tugas dan fungsi PDSPK adalah menentukan dan menyediakan data referensi
wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga
kependidikan.
▪ Surat
Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan
NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non
formal di Tahun 2016.
|
PENGERTIAN NUPTK
▪ Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi
seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
▪ NUPTK
diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
|
SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
•
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.
A.
Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
1.
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK,
PLB.
2.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM,
Kursus, dan UPT)
3.
Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan
bukan PNS
5.
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi
Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah
Januari 2006
6.
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas
dengan ketentuan:
a.
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b.
Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan
dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi
verval GTK:
i.
Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.
Guru dan tenaga kependidikan non PNS:
1) Di
sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Di
sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7.
Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):
a.
Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b.
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c.
Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload)
dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.
Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.
Guru non PNS:
1)
Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2)
Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8.
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan
yang ada
B. Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
1.
Guru Kemendikbud
a.
Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar
dari Kepala Sekolah
b.
Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai (scan) dan meng-upload:
i.
Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii.
Surat Pengantar Kepala Sekolah
iii.
Surat Persetujuan dari Disdik
2.
Guru Kemenag
a.
Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar
dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
b.
Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai (scan) dan meng-upload:
i.
Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii.
Surat Pengantar Kepala Madrasah
iii.
Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
iv.
Surat Persetujuan dari Disdik
Aplikasi Verval GTK
PEMBAGIAN
HAK AKSES
1.
Login
2.
Operator Sekolah
3.
Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
4.
Operator Ditjen GTK
5.
Operator Pusat
LOGIN VERVAL PTK (CARA PERTAMA)
Buka
halaman website GTK
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
LOGIN VERVAL PTK (CARA KEDUA)
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
2.
OPERATOR SEKOLAH
2.1
Perbaikan Data Master dan Photo
2.2
Pengajuan Calon Penerima NUPTK
2.3
Pengajuan Penonaktifan NUPTK
2.1
PERBAIKAN DATA MASTER DAN PHOTO
Cara Perbaikan Data Master dan Photo
1.
Klik menu “Pengelolaan”
2.
Klik menu “Perbaikan Data Master dan Photo”
3.
Klik simbol pena (✎)
untuk memilih data PTK yang akan diperbaiki
1.
Isi data sesuai dokumen lampiran
(Kartu Keluarga, Akte Kelahiran,
Buku Nikah, KTP, & Ijazah):
a.
Nama
b.
Tanggal lahir
c.
Tempat lahir
d.
NIK (KTP/KK)
e.
Jenis Kelamin (KTP/KK)
f.
Nama Ibu kandung (KK/Akta
Kelahiran)
2.
Pilih dokumen pendukung sebagai
lampiran
3.
Periksa kembali data yang sudah
dimasukan, jika sudah benar
silahkan klik tombol “Upload
Dokumen"
Masukkan nama
Masukkan tanggal lahir
Masukkan NIK
Pilih jenis kelamin
Masukkan nama ibu kandung
Masukkan photo GTK
Masukkan tempat lahir
Masukkan dokumen
perubahan
2.2
Pengajuan Calon Penerima NUPTK
Cara Pengajuan Penutupan NUPTK
1.
Klik menu “NUPTK”
2.
Klik menu “Calon Penerima NUPTK”
3.
Pilih PTK untuk diupload dokumen pendukungnya
4.
Pilih tombol “Upload Dokumen”
1.
Upload Scan KTP
2.
Upoad SK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur,
SK Yayasan
3.
Upload ijazah SD
4.
Upload ijazah SMP
5.
Upload ijazah SMA
6.
Upload ijazah S1
7.
Pilih tombol “Upload Dokumen”
2.3
Pengajuan Penonaktifan NUPTK
Cara Pengajuan Penutupan NUPTK
1.
Klik menu “NUPTK”
2.
Klik menu “Pengajuan Penutupan”
3.
Klik tombol “Pilih PTK” untuk memilih data PTK yang akan diajukan untuk ditutup
4.
Pilih data PTK yang akan diajukan
5.
Klik tombol “OK”
Pengajuan Penutupan NUPTK
1.
Masukan dokumen pendukung
2.
Klik tombol “Pengajuan Penonaktifan NUPTK”
Masukkan dokumen pendukung
3.
OPERATOR DINAS KOTA/KAB/PROP
3.1
Approval Nama, Tempat, & Tanggal Lahir
3.2
Merger PTK Duplikat
3.3
Menetapkan Sekolah Induk
3.4
Approval Calon NUPTK GTK Kemendikbud
3.1
APPROVAL NAMA TEMPAT & TANGGAL LAHIR
Approval Nama, Tempat, & Tanggal Lahir
1.
Klik menu “Pengelolaan”
2.
Klik menu “Approval Nama”
3.
Klik tombol “Attachment” untuk membuka lampiran dokumen pendukung, kemudian
periksa dan bandingkan data GTK
dengan dokumen pendukung
4.
Jika data GTK tidak sama dengan dokumen pendukung, maka klik tombol “Reject”,
dan berikan alasannya
5.
Jika data GTK sama dengan dokumen pendukung, maka klik tombol “Approve”, dan
klik tombol “OK”
3.2
Merger PTK Duplikat
Merger PTK Duplikat
1.
Klik menu “Pengelolaan”
2.
Klik menu “Merger PTK Duplikat”
3.
Pilih data PTK yang benar
4.
Klik tombol “Merge”
5.
Jika data masih belum ditemukan, maka klik tombol “Skip”
3.3
MENETAPKAN SEKOLAH INDUK
1.
Klik menu “Pengelolaan”
2.
Klik menu “Menentukan Sekolah Induk”
3.
Pilih data PTK yang akan diproses
4.
Pilih data sekolah induk PTK
5.
Klik tombol “Tentukan Sekolah Induk”
3.4
APPROVAL CALON NUPTK GTK KEMENDIKBUD
1.
Klik menu “NUPTK”
2.
Klik menu “Approval Calon NUPTK”
3.
Klik “Show Dokumen”, klik “Approve” jika dokumen valid dan klik “Reject” jika
dokumen invalid
Layanan
Terpadu Kemendikbud
Gedung
C Lantai 1 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta, 10270
Call
center : 177
Telp
: 021 5703303
Fax :
021 5733125
SMS :
0811976929
Email
: pengaduan@kemdikbud.go.id
0 Response to "Syarat dan Ketentuan Penerbitan, Penonaktifan NUPTK"
Posting Komentar