Syarat dan Ketentuan Penerbitan, Penonaktifan NUPTK

LANDASAN HUKUM

Syarat dan Ketentuan Penerbitan, Penonaktifan NUPTK

 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
 Peraturan Mendikbud Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi PDSPK adalah menentukan dan menyediakan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan.
 Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016.

PENGERTIAN NUPTK

 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
 NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK

• Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

A. Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS:
1) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):
a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru non PNS:
1) Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

B. Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:

1. Guru Kemendikbud
a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
i. Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii. Surat Pengantar Kepala Sekolah
iii. Surat Persetujuan dari Disdik
2. Guru Kemenag
a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
i. Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii. Surat Pengantar Kepala Madrasah
iii. Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
iv. Surat Persetujuan dari Disdik

Aplikasi Verval GTK

PEMBAGIAN HAK AKSES
1. Login
2. Operator Sekolah
3. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
4. Operator Ditjen GTK
5. Operator Pusat

LOGIN VERVAL PTK (CARA PERTAMA)
Buka halaman website GTK
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
LOGIN VERVAL PTK (CARA KEDUA)
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

2. OPERATOR SEKOLAH
2.1 Perbaikan Data Master dan Photo
2.2 Pengajuan Calon Penerima NUPTK
2.3 Pengajuan Penonaktifan NUPTK

2.1 PERBAIKAN DATA MASTER DAN PHOTO
Cara Perbaikan Data Master dan Photo
1. Klik menu “Pengelolaan”
2. Klik menu “Perbaikan Data Master dan Photo”
3. Klik simbol pena () untuk memilih data PTK yang akan diperbaiki
1. Isi data sesuai dokumen lampiran (Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Buku Nikah, KTP, & Ijazah):
a. Nama
b. Tanggal lahir
c. Tempat lahir
d. NIK (KTP/KK)
e. Jenis Kelamin (KTP/KK)
f. Nama Ibu kandung (KK/Akta Kelahiran)
2. Pilih dokumen pendukung sebagai lampiran
3. Periksa kembali data yang sudah dimasukan, jika sudah benar silahkan klik tombol “Upload Dokumen"
Masukkan nama
Masukkan tanggal lahir
Masukkan NIK
Pilih jenis kelamin
Masukkan nama ibu kandung
Masukkan photo GTK
Masukkan tempat lahir
Masukkan dokumen
perubahan

2.2 Pengajuan Calon Penerima NUPTK
Cara Pengajuan Penutupan NUPTK
1. Klik menu “NUPTK”
2. Klik menu “Calon Penerima NUPTK”
3. Pilih PTK untuk diupload dokumen pendukungnya
4. Pilih tombol “Upload Dokumen”

1. Upload Scan KTP
2. Upoad SK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan
3. Upload ijazah SD
4. Upload ijazah SMP
5. Upload ijazah SMA
6. Upload ijazah S1
7. Pilih tombol “Upload Dokumen”

2.3 Pengajuan Penonaktifan NUPTK
Cara Pengajuan Penutupan NUPTK
1. Klik menu “NUPTK”
2. Klik menu “Pengajuan Penutupan”
3. Klik tombol “Pilih PTK” untuk memilih data PTK yang akan diajukan untuk ditutup
4. Pilih data PTK yang akan diajukan
5. Klik tombol “OK”
Pengajuan Penutupan NUPTK
1. Masukan dokumen pendukung
2. Klik tombol “Pengajuan Penonaktifan NUPTK”
Masukkan dokumen pendukung

3. OPERATOR DINAS KOTA/KAB/PROP
3.1 Approval Nama, Tempat, & Tanggal Lahir
3.2 Merger PTK Duplikat
3.3 Menetapkan Sekolah Induk
3.4 Approval Calon NUPTK GTK Kemendikbud
3.1 APPROVAL NAMA TEMPAT & TANGGAL LAHIR

Approval Nama, Tempat, & Tanggal Lahir
1. Klik menu “Pengelolaan”
2. Klik menu “Approval Nama”
3. Klik tombol “Attachment” untuk membuka lampiran dokumen pendukung, kemudian periksa dan bandingkan data GTK dengan dokumen pendukung
4. Jika data GTK tidak sama dengan dokumen pendukung, maka klik tombol “Reject”, dan berikan alasannya
5. Jika data GTK sama dengan dokumen pendukung, maka klik tombol “Approve”, dan klik tombol “OK”

3.2 Merger PTK Duplikat
Merger PTK Duplikat
1. Klik menu “Pengelolaan”
2. Klik menu “Merger PTK Duplikat”
3. Pilih data PTK yang benar
4. Klik tombol “Merge”
5. Jika data masih belum ditemukan, maka klik tombol “Skip”

3.3 MENETAPKAN SEKOLAH INDUK
1. Klik menu “Pengelolaan”
2. Klik menu “Menentukan Sekolah Induk”
3. Pilih data PTK yang akan diproses
4. Pilih data sekolah induk PTK
5. Klik tombol “Tentukan Sekolah Induk”

3.4 APPROVAL CALON NUPTK GTK KEMENDIKBUD
1. Klik menu “NUPTK”
2. Klik menu “Approval Calon NUPTK”
3. Klik “Show Dokumen”, klik “Approve” jika dokumen valid dan klik “Reject” jika dokumen invalid

Layanan Terpadu Kemendikbud
Gedung C Lantai 1 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta, 10270
Call center : 177
Telp : 021 5703303
Fax : 021 5733125
SMS : 0811976929

Email : pengaduan@kemdikbud.go.id

0 Response to "Syarat dan Ketentuan Penerbitan, Penonaktifan NUPTK"

Posting Komentar