Petunjuk PPDB SMA 2017/2018

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA  DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS ( SMA ) TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Peraturan PPDB SMA 2017/2018

I. KETENTUAN UMUM 

A. Calon Peserta Didik Baru,  yaitu: 
1.Calon peserta didik baru SMA, adalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan; dan 
2.Calon peserta didik baru SMA, adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B, tahun berjalan dan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Jalur Seleksi Peserta Didik Baru terdiri dari Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik: 
1.Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil UN sebagai dasar seleksi; 

2. Jalur  Non-Akademik   adalah  penerimaan   peserta  didik   baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil US dan atau nilai hasil UN sebagai dasar utama seleksi. 

Jalur Non-Akademik terdiri atas: 
a. Afirmasi (keberpihakan) untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi, penyandang disabilitas, warga sekitar sekolah yang memiliki nota kesepahaman (MOU) atau dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, seni, olahraga, keagamaan, dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten-Kota, tingkat Daerah Provinsi, dan Pusat.

C. Kuota atau Daya Tampung. Pelaksanaan Pembelajaran bagian A butir 2 tentang jumlah rombongan belajar, jumlah maksimum peserta didik per rombel SMA. Kuota atau daya tampung ditentukan oleh Satuan Pendidikan/sekolah dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya. Selanjutnya satuan Pendidikan/sekolah mengajukan kuota daya tampung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat paling lambat tanggal 24 Mei 2017 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota pada` Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru pada tahun Pelajaran berjalan.

1. SMA wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili diperbatasan baik antar kabupaten-kota, maupun antar provinsi dari zona terdekat. Dengan menggunakan rumus; 

Hasil Seleksi = Hasil UN + Skor Zona Radius “J” = jarak domisili tetap pendaftar ke sekolah yang dituju. 
a. Jika 0 Km ≤ J < 1 Km; insentif 0.9 (UN + 0.9); 
b. Jika 1 Km ≤ J < 3 Km; insentif 0.8 (UN + 0.8); 
c. Jika 3 Km ≤ J < 5 Km; insentif 0.7 (UN + 0.7); 
d. Jika 5 Km ≤ J < 7 Km; insentif 0.6 (UN + 0.6); 
e. Jika 7 Km ≤ J < 9 Km; insentif 0.5 (UN + 0.5);
f. Jika 9 Km ≤ J < 11 Km; insentif 0.4 (UN + 0.4); 
g. Jika 11 Km ≤ J < 13 Km; insentif 0.3 (UN + 0.3); 
h. Jika 13 Km ≤ J < 15 Km; insentif 0.2 (UN + 0.2); 
i. Jika 15 Km ≤ J < 17 Km; insentif 0.1 (UN + 0.1); 
j. J ≥ 17 Km; insentif 0.0 (UN + 0.0).

2. SMA wajib menerima calon peserta didik yang berkedudukan dari zona terdekat paling sedikit 60 %. Seleksi untuk menentukan zona terdekat dilakukan perhitungan mengacu pada Perhitungan Penentuan Skor Zona Radius pada poin a; 3. Kuota Jalur Akademik untuk calon siswa dari penduduk luar Provinsi Jawa Barat sebanyak-banyaknya 5% dari jumlah peserta didik jalur Akademik yang akan diterima di sekolah tersebut; 4. Ketentuan calon peserta penduduk Provinsi Jawa Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat se kurang-kurangnya 6 bulan.

D. Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah provinsi sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh prosen) dari keseluruhan peserta didik yang diterima;

E. Jika pendaftar siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak terpenuhi sebanyak kuota yang sudah di tentukan, dialihkan sesuai dengan kewenangan satuan pendidikan (MBS) dalam jalur non akademis;

F. Jika animo Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu  di suatu sekolah tertentu (terutama sekitar pemukiman mayoritas warga berekonomi tidak mampu) tinggi, daya tampung jalur warga berekonomi tidak mampu pada sekolah tersebut dapat bertambah dari alokasi daya tampung sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh prosen) sesuai kondisi riil, diusulkan oleh kepala sekolah setelah disyahkan oleh UPT/BP3 dengan melakukan penyeleksian skoring jarak terdekat calon peserta didik dengan sekolah yang dituju;

G. Apresiasi siswa berprestasi olah raga, Seni, keagaaman, keterampilan , atau prestasi lainnya paling banyak 10 % (sepuluh prosen);

H. Kuota Afirmasi untuk peserta didik disabiltas paling banyak 3 (tiga) orang per sekolah;

I. Kuota daya tampung untuk sekolah tertentu yang memiliki Perjanjian Kerjasama Sekolah (PKS), dilindungi Undang Undang sebanyak 10 % (sepuluh prosen);

J. Apabila kuota pada penjelasan huruf F, G, H, dan I tidak terpenuhi, maka pengaturan kuota menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

K. Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar: 

1.Jumlah Peserta Didik dalam setiap kelas SMA, berjumlah paling sedikit 20 peserta didik, paling banyak berjumlah 36 peserta didik; 
2.Rombongan Belajar (rombel), SMA dalam satu sekolah paling sedikit berjumlah 3 rombel, paling banyak berjumlah 36 rombel dengan jumlah tiap tingkat sebanyak 12 rombel.

L. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Penyelenggara PPDB terdiri dari Penyelenggara Tingkat Provinsi, dan Tingkat Satuan Pendidikan, dengan uraian sebagai berikut: 

1. Panitia Pelaksana tingkat Daerah Provinsi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Audit Pengelolaan Information Comunnication Technology (ICT), Tim Perumus Petunjuk Teknis, Tim Pengembang Sistem PPDB, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (PMU). Adapun tugas pokok panitia PPDB tingkat provinsi sebagai berikut: 
a. Menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Panitia PPDB tingkat provinsi; 
b.Menyusun dan menetapkan regulasi PPDB; 
c. Melakukan sosialisasi PPDB; 
d.Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan PPDB di tingkat satuan pendidikan; 
e. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung PPDB online;
f. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk pelaksanaan PPDB online; 
g. Memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pengaduan dari Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3) Wilayah; 
h.Melaporkan pelaksanaan dan hasil PPDB tingkat satuan pendidikan yang dikoordinir oleh Kepala BP3 Wilayah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; 
i. Kepala BP3 Wilayah Menetapkan kepanitiaan seleksi jalur non akademik dan akademik di tingkat satuan pendidikan sesuai dengan wilayah kerjanya; 
j. Kepala BP3 Wilayah memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelaksanaan seleksi jalur non akademik dan Non akademik; k.Kepala BP3 Wilayah melaporkan hasil seleksi non akademik akademik dan di wilayah kerjanya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bidang PMU.

2. Panitia Pelaksana tingkat Satuan Pendidikan, terdiri atas ketua (Kepala Sekolah), sekretaris (Wakasek Kesiswaan), Bendahara (Bendahara BOS), dan Anggota sesuai kebutuhan. Adapun tugas panitia PPDB tingkat satuan pendidikan sebagai berikut : 
a. Menyusun Kepanitiaan penyelenggaran PPDB tingkat satuan pendidikan  dan ditetapkan oleh kepala BP3; 
b.Menyusun panitia seleksi non akademik; 
c. Mensosialisasikan penyelenggaraan PPDB; d.Melaksanakan seleksi jalur non akademik;

e. Menyiapkan sarana dan prasarana seleksi jalur non akademik dan akademik ; 
f. Mengumumkan hasil seleksi jalur non akademik melalui sistem online; g. Melaporkan hasil seleksi non akademik ke BP3.

M. Mekanisme Seleksi Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Proses seleksi untuk SMA dilaksanakan secara langsung atau daring (online) dengan memperhatikan kalender pendidikan.

N. Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru Tatacara Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dan Tahapan  PPDB: 

1. Pendaftaran jalur akademik, jalur non akademik(prestasi) dan afirmasi dilakukan secara langsung atau daring (online) dengan mekanisme pendaftaran sebagai berikut : 

a. Jalur Akademik 
1) Calon Peserta Didik yang berdomisili di Jawa Barat melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Peserta UN  pada aplikasi pendaftaran dan meng upload surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran; 
2) Calon Peserta Didik yang berdomisili diluar Jawa Barat melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) dan wajib mengisi form pendaftaran, mengisi biodata lengkap pada aplikasi pendaftaran serta meng upload persyaratanpersyaratan yang  diperlukan dalam proses PPDB dan mencetak bukti pendaftaran untuk selanjutnya di verifikasi data oleh Tim Verifikasi Data sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yang tercantum pada lembar bukti pendaftaran. 

b.Jalur Non Akademik 
Seleksi Jalur Non Akademik terdiri atas : 
1. Afirmasi; 
2. Prestasi; 
3. MoU/Kerjasama dan Bina Lingkungan 

1)Calon Peserta Didik yang berdomisili di Jawa Barat melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan NISN dan Nomor Peserta UN pada aplikasi pendaftaran dan meng-upload persyaratanpersyaratan yang diperlukan dalam proses PPDB dan mencetak bukti pendaftaran untuk selanjutnya diverifikasi data sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yang tercantum pada lembar bukti pendaftaran oleh Tim Seleksi Jalur Non Akademis sesuai bidangnya, sedangkan bagi Calon Peserta Didik Afirmasi dilakukan verifikasi data dan home visit oleh Tim Verifikasi Data PPDB;

2) Calon Peserta Didik yang berdomisili diluar Jawa Barat melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) dengan mengisi form pendaftaran, mengisi biodata lengkap pada aplikasi pendaftaran serta meng upload persyaratanpersyaratan lain yang  diperlukan dalam proses PPDB dan mencetak bukti pendaftaran untuk selanjutnya diverifikasi data sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yang tercantum pada lembar bukti pendaftaran oleh Tim Verifikasi Data serta uji kompetensi oleh Tim Uji Kompetensi sesuai bidangnya (bagi Calon Peserta Didik Jalur Non Akademik/prestasi). Sedangkan bagi Calon Peserta Didik Afirmasi dilakukan verifikasi data dan home visit oleh Tim Verifikasi Data PPDB;

3) Pendaftaran jalur akademik, jalur non akademik (prestasi) dan afirmasi bagi sekolah yang tidak memungkinkan pendaftar melakukan secara daring (online) karena keterbatasan sarana dan atau infrastruktur internet dapat melakukan pendaftaran langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan dan Panitia Sekolah yang dituju akan memasukan data-data serta persyaratan ke dalam aplikasi PPDB yang disiapkan khusus untuk sekolah tersebut. Selanjutnya Panitia Sekolah akan mensinkronisasi seluruh data pendaftar agar terpublikasi pada website PPDB Jabar;

4) Calon Peserta didik Jalur Akademik, Non Akademik dan Afirmasi bebas memilih untuk sekolah pilihan 1, pilihan kedua wajib memilih sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal;

5) Calon Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat diterima di SMA, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku;

6) Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Non Akademik mulai tanggal 6 Juni sampai dengan 10 Juni 2017. Sedangkan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Akademik mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 2017;

7) Pelaksanaan seleksi non akademik mulai tanggal 12 sampai 14 Juni 2017;
8) Pelaksanaan seleksi akademik mulai tanggal 3 sampai dengan 10 Juli 2017. 

c. Verifikasi data/informasi, 
dilakukan oleh Tim Verifikasi Satuan Pendidikan dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk menjamin kebenaran data/informasi Calon Peserta Didik yang telah di input melalui aplikasi PPDB. Verifikasi lapangan data akan dilakukan kepada Calon Peserta Didik jalur non-akademik, baik apresiasi siswa berprestasi ataupun afirmasi warga miskin yang datanya tidak terdapat dalam database PPDB;

d.Seleksi. 

1) Proses seleksi Jalur akademik dilakukan oleh sistem aplikasi PPDB dengan pola pemberian skor (scoring) yang mengacu terhadap data dan kriteria     persyaratan yang dimiliki Calon Peserta Didik masing-masing jenjang/jenis sekolah; 
2) Seleksi SMA jalur non-akademik afirmasi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, dilakukan melalui verifikasi database dan/atau verifikasi lapangan (home visit) calon Peserta Didik verifikasi oleh Tim Verifikasi Data PPDB satuan pendidikan; 
3) Seleksi SMA jalur non-akademik apresiasi siswa berprestasi, dilakukan melalui: 
a) pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut: 
(1) Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masingmasing diberi skor. Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi dan hasil uji kompetensi sesuai bidangnya dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan/ ranking; 
(2) Pemeriksaan dokumen pemeriksaan dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa prestasi yang diraih siswa sesuai dengan bakat dan potensinya. 

4) Tes praktek Tes ini dilakukan untuk mengetahui keselarasan antara dokumen yang didaftarkan dengan kemampuan nyata calon peserta.
5) Seleksi Untuk Nilai Sama Pada Batas kuota Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka: 
a) Untuk jalur akademik Sistem UN Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA); 
b) Untuk jalur non-akademik kelompok siswa berprestasi 
(1) Diperingkat berdasarkan nilai UN; 
(2) Jika dengan mempertimbangkan total nilai UN juga masih sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris , Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA).


e. Pengumuman hasil PPDB 

1) Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada laman resmi aplikasi PPDB online atau display sekolah yang mengacu pada laman resmi aplikasi PPDB online, sesuai kuota/daya tampung masing-masing. kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui sistem aplikasi PPDB dan diumumkan secara serempak, langsung, transparan, dan akuntabel melalui Aplikasi Online PPDB; 
2) Pengumuman  kelulusan PPDB jalur Non Akademik langsung melalui Aplikasi Online PPDB pada tanggal 16 Juni 2017; 
3) Pengumuman  kelulusan PPDB jalur Akademik langsung melalui Aplikasi Online PPDB pada tanggal 10 Juli 2017.

f. Penetapan peserta didik yang diterima 

Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2017/2018 di masingmasing sekolah berdasarkan data yang telah ditetapkan dan diumumkan melalui Sistem PPDB pada tanggal 16 Juni 2017 untuk jalur Non Akademik dan 10 Juli 2017 untuk jalur Akademik.

g. Daftar Ulang 

Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) Daftar ulang untuk jalur Non Akademik (Prestasi dan Siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu ) dilaksanakan tanggal 3 juli sampai dengan 8 Juli 2017; 
2) Daftar ulang untuk jalur Akademik dilaksanakan tanggal 11 juli sampai dengan 13 Juli 2017; 
3) Daftar ulang tidak dipungut biaya apapun;
4) Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

O. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 

Hari pertama KBM tahun pelajaran 2017/2018 dimulai pada tanggal 17 Juli 2017.

P. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) 

1.Kegiatan MPLS dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari setelah masuk awal KBM tahun Pelajaran 2017/2018 dalam minggu pertama; 
2.Kegiatan MPLS tidak diperkenankan adanya pembebanan biaya kepada Peserta Didik dan mengarah kepada kegiatan perpeloncoan; 
3.Materi wajib dalam kegiatan MPLS adalah Pendidikan kePramukaan/ Pendidikan Karakter.


II. KETENTUAN KHUSUS

A. Penerimaan Peserta Didik Baru SMA 1.Persyaratan Calon Peserta Didik a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B; b.Berusia paling tinggi 21 (duapuluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran Baru.
2.Persyaratan Administrasi Pendaftaran 
a. Jalur Akademik 
1)Nomor Peserta UN SMP/SMPLB/MTs, atau ljazah paket B; 
2)Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat Orang Tua/Wali (format disediakan sekolah, contoh format terlampir). b.Jalur Non -Akademik 1) Fotocopy akte kelahiran; 2) Nomor Peserta UN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional; 
3) Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang Tua/Wali (format dapat diunduh pada aplikasi PPDB Jabar, contoh format terlampir); 
4) Khusus Calon Peserta Didik Jalur Non-Akademik untuk afirmasi warga masyarakat berekonomi tidak mampu, masyarakat yang memiliki MOU /dilindungi undang-undang yang berlaku: 
a) Menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang (Camat); 
b) Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak pejabat yang menerbitkan surat keterangan (format dapat diunduh pada aplikasi PPDB Jabar, contoh format terlampir); 
c) Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali (format dapat diunduh pada apliasi PPDB Jabar, contoh format terlampir). 
5) Khusus   Calon   Peserta   Didik   Jalur   Non-Akademik untuk apresiasi prestasi siswa: 
a) menyerahkan fotocopy Sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat terkait; 
b) menyerahkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak dari calon peserta diketahui oleh orang tua/wali yang bersangkutan (format dapat diunduh pada apliasi PPDB Jabar, contoh format terlampir); 
c) menyerahkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat (format dapat diunduh pada apliasi PPDB Jabar, contoh format terlampir).

3.Tata cara pendaftaran 
a. Pendaftaran  bisa dilakukan  oleh  Orang Tua/Wali  atau  secara kolektif oleh sekolah asal, dengan membawa kelengkapan syaratsyarat yang ditentukan; 
b.Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya; 
c. Seluruh berkas pendaftaran, tidak dapat diambil sampai dengan pengumuman penerimaan peserta didik baru ditetapkan oleh satuan pendidikan;
d.Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan sistem PPDB secara Langsung, wajib melakukan sinkronisasi pada sistem daring( online) setiap sore hari waktu pendaftaran.

4.Seleksi Penerimaan 
a. Jalur Akademik 
1) Seleksi Calon Peserta Didik SMA dilakukan melalui pemeringkatan nilai peserta didik; 
2) Nilai Calon Peserta Didik selanjutnya diperingkat. Urutan teratas Calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan Peserta Didik masing-masing sekolah ditetapkan sidang pleno Panitia PPDB satuan pendidikan yang dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hasilnya diumumkan sebagai Calon Peserta Didik SMA, yang diterima pada tahun pelajaran berjalan yang selanjutnya Kepala Sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang PMU; 
3) Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan ke-1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut.

b.Jalur Non-Akademik 
1) Afirmasi masyarakat tidak mampu 
a)Afirmasi kelompok masyarakat berekonomi tidak   mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangni oleh Camat; 
b)Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan ke-1, akan dilimpahkan secara otomatis oleh sistem ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut. 

2) Apresiasi prestasi siswa a)
Calon Peserta Didik jalur  ini diseleksi berdasarkan database prestasi siswa, yaitu daftar nama siswa dan prestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Organisasi Induk olahraga/kesenian atau lembaga lainnya dan telah ditetapkan Dinas Pendidikan dan menjadi database dalam Sistem PPDB;b) Seleksi jalur prestasi dilakukan sebagai berikut: 
(1) Seleksi dokumen (piagam/sertifikat); 
(2) Tes keterampilan; 
(3) Pemeringkatan.

c) Calon Peserta Didik jalur Non-Akademik yang prestasinya tidak ada dalam Sistem PPDB akan dilakukan verifikasi data, dan akan dimasukkan pada Tim Help Desk Satuan Pendidikan atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk diproses menjadi hasil pemeringkatan;
d) Seleksi didasarkan perolehan pemeringkatan dari sertifikat prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik (daftar prestasi dan pemeringkatan terlampir);
e) Selanjutnya Kepala Sekolah menerbitkan surat keputusan penerima dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Calon Peserta Didik yang tidak diterima di sekolah pilihan ke - 1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan ke-2. Selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan-2 terpenuhi.

5.Perpindahan Peserta Didik Baru 
a. Perpindahan peserta didik untuk kelas 10 baru dilaksanakan pada semester 2 setelah memperolah buku laporan pendidikan semester 1, sedangkan perpindahan untuk kelas 11 dapat dilaksakan pada semester 1 atau semester 2 dan untuk kelas 12 hanya bisa dilakukan pada semester 1 saja; 
b.Perpindahan Peserta Didik antar sekolah hanya boleh dilakukan apabila di sekolah yang dituju terdapat kekurangan kuota/daya tampung sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016; 
c. Perpindahan Peserta Didik antar sekolah dalam Wilayah BP3 harus mendapatkan persetujuaan dari Kepala BP3 Wilayah; 
d.Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam Provinsi Jawa Barat atau perpindahan dari luar Provinsi harus mendapatkan mendapatkan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; 
e. Perpindahan peserta didik dari sekolah Luar Negeri ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atas rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 
f. Perpindahan Peserta Didik dari Sekolah Internasional ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, setelah lolos tes kecocokan di sekolah yang dituju; 
g. Proses perpindahan Peserta Didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan; 
h.Daftar nama Peserta Didik pindahan yang sudah ditetapkan Kepala Sekolah, diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau website sekolah, serta website Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; 
i. Perpindahan Peserta Didik dari satu sekolah ke sekolah lain pada SMA tidak dipungut biaya apapun.

B. Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru 
Pada saat pendaftaran, dan daftar ulang di Sekolah Negeri, Calon Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.

C. Pengawasan dan Pengaduan 
1.Penjaminan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan PPDB ini, pengawasan dan pengendalian dilakukan Tim Pengawas internal dan eksternal ditetapkan oleh Kepala BP3 Wilayah; 
2.Semua pejabat, panitia, dan petugas PPDB termasuk Tim ICT serta para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan PPDB, wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak di atas segel (materai 6000) untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang telah diberikan; 
3.Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Sanksi Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada: 
1.Calon Peserta Didik dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan; 
2.Pihak/orang yang membantu pendaftar untuk mencabut pendaftaran/ mengganti pilihan ke - 2 yang telah dientry untuk dipindahkan ke sekolah lain;
3.Pihak/orang yang mengentri data palsu (surat keterangan miskin/surat keterangan prestasi dan atau mengubah data asli nilai UN dan nilai rapor) ke dalam sistem saat mendaftar; 
4.Pihak/orang yang menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB; 
5.Pihak/orang yang menerima Calon Peserta Didik melebihi kuota dan atau daya tampung yang telah ditetapkan;
6.Pihak/orang yang menerima sejumlah uang/gratifikasi dari Orang Tua Calon Peserta Didik sebagai peruntukan penerimaan Calon Peserta Didik yang tidak memenuhi persyaratan/tidak lolos seleksi; 7.Pihak/orang yang memungut biaya PPDB; 8.Pihak/Pelanggar lain yang sejenis.

E. Pelaporan Pengaduan Pelanggaran 
1.Pelapor memiliki identitas yang jelas; 
2.Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dilengkapi dengan bentuk tulisan disertai bukti fisik kejadian pelanggaran; 
3.Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur pengaduan PPDB tahun pelajaran 2017/2018; 
4.Saksi dan Pelapor dilindungi oleh Undang-Undang; 
5.Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada Tim Penanganan Pelaporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3); 
6.Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan atau sanksi kepada semua pihak yang telah melaksanakan tugas PPDB tahun pelajaran 2017/2018.

III. PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penerimaan peserta didik baru (PPDB) satuan pendidikan  SMA di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat  tahun 2017/2018 disusun untuk dijadikan pedoman oleh semua pihak dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA. Hal-hal teknis yang tidak teratur dalam Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA ini diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. Petunjuk Teknis Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA ini berlaku sejak ditetapkan.

0 Response to "Petunjuk PPDB SMA 2017/2018"

Posting Komentar