PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B,
dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan
Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk
satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai
yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman
muka.
Contoh Kode Blangko
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di
halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan
Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang
dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak
mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan
sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau
dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu
perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut
dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c. Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani
oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di
satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala
SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang
mewakili.
10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah,
diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung
sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang
disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang
mewakili.
12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas
Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak
jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan
oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah
dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan
oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan
Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada
pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah
pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan
untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
*
)
coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf
(KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan
atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang
dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang
bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk
siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir
pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak
oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat
belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional
(SHUN).
1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan,
2 (dua) digit berisi
informasi tahun,
2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi,
2 (dua) digit berisi
informasi kode Kabupaten/Kota,
3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah,
3
(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1 (satu) digit berisi informasi
validasi.
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor
peserta ujian sekolah.
Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999
4
Contoh: SD 1-18-04-04-175-002-7
SMP 2-18-01-04-294-193-6
SMA 3-18-02-21-428-215-2
SMK 4-18-02-21-428-215-2
k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
m. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik,
yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita
sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
- Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan
pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas
majemuk.
n. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak
boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
o. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai
negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah
yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah
yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor:
0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan
SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan
fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2018
q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik
Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode
penerbitan (dalam negeri
–DN atau luar negeri
–LN dan kode provinsi), kode
jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK),
kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
Keterangan
sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD Ddb = SDLB DI = SMP Dlb = SMPLB Ma = SMA Mab = SMALB Mk = SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 = Kurikulum 2006
13 = Kurikulum 2013
SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD Ddb = SDLB DI = SMP Dlb = SMPLB Ma = SMA Mab = SMALB Mk = SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 = Kurikulum 2006
13 = Kurikulum 2013
SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
a. Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*
)
)
bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.
*
)
coret salah satu yang tidak sesuai
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang
menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) . * ) coret salah satu yang tidak sesuai
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) . * ) coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf
(KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan
atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang
dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang
bersangkutan.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat
belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda
peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN).
1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua)
digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi,
2 (dua)
digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode
sekolah,
3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit
berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan
nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh:
PAKET A A-16-04-04-175-002-7
PAKET B B-16-01-04-294-193-6
PAKET C C-16-02-21-428-215-2
Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999
k. Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan
kesetaraan.
l. Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional
m. Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan
tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
n. Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*
)
dari satuan pendidikan
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi
Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi
satu buah strip (-)
Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua
PKBM bersangkutan.
*
)
coret salah satu yang tidak sesuai
o. Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik
Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode
penerbitan (dalam negeri
- DN atau luar negeri
–LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:
1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017 9
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan
3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan) 4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
- DN atau luar negeri
–LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:
1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017 9
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan
3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan) 4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL).
Nama
harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang
diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah.
Tempat dan
tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen
Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik
Ijazah pada sekolah yang
bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
d. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah.
Nomor induk
siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir
pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak
oleh sistem di Kemendikbud.
e. Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik,
yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita
sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
- Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan
pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas
majemuk
f. Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa
semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
No. Jenjang Kurikulum Rata-rata dari nilai rapor
1 SD dan SDLB K-2006 Semester 7 sampai dengan semester 12
K-2013 Semester 9 sampai dengan semester 12
2 SMP dan SMPLB K-2006 Semester 1 sampai dengan semester 6
K-2013 Semester 1 sampai dengan semester 6
3 SMA dan SMALB K-2006 Semester 3 sampai dengan semester 6
K-2013 Semester 1 sampai dengan semester 6
SKS Semester 1 sampai dengan semester 6
g. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata
pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah
dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
h. Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang
dimaksud pada huruf
g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh :
Nilai sebelum pembulatan Nilai setelah pembulatan
83,4 83
83,5 84
83,6 84
i. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata
pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat
Pembinaan SMK.
j. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak
boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
k. Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
l. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang
bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
m. Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa nasional peserta didik pemilik Ijazah Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
d. Angka 4 diisi dengan nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi,
2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota,
3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 4 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan. Contoh: Paket A A-16-02-05-295-194-5 Paket B B-16-01-04-294-193-6 Paket C C-16-02-21-428-215-2
e. Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan keterangan sebagai berikut: No. Jenjang Semester 1) Paket A 7 sampai dengan 12 2) Paket B 1 sampai dengan 6 3) Paket C 3 sampai dengan 6 Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai 0 – 100 (tanpa desimal).
f. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan).
g. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
h. Angka 8 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM* ) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan. * ) coret salah satu yang tidak sesuai
i. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
j. Angka 10 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan berangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
3. BLANGKO IJAZAH
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Halaman belakang blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku di sekolah tersebut.
D. CONTOH BLANGKO IJAZAH SESUAI PETUNJUK PENGISIAN HALAMAN MUKA DAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH
1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
a. Blangko Ijazah SD
1) SD Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SD Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SD SPK (terlampir)
b. Blangko Ijazah SDLB Kurikulum 2013 (terlampir)
c. Blangko Ijazah SMP
1) SMP Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMP Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SMP SPK (terlampir)
d. Blangko Ijazah SMPLB Kurikulum 2013 (terlampir)
e. Blangko Ijazah SMA
1) SMA Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMA Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SMA SPK (terlampir)
f. Blangko Ijazah SMALB Kurikulum 2006 (terlampir)
g. Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun
1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)
h. Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun
1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)
2. Blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
a. Blangko Ijazah Paket A (terlampir)
b. Blangko Ijazah Paket B (terlampir)
c. Blangko Ijazah Paket C (terlampir)
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa nasional peserta didik pemilik Ijazah Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
d. Angka 4 diisi dengan nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi,
2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota,
3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 4 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan. Contoh: Paket A A-16-02-05-295-194-5 Paket B B-16-01-04-294-193-6 Paket C C-16-02-21-428-215-2
e. Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan keterangan sebagai berikut: No. Jenjang Semester 1) Paket A 7 sampai dengan 12 2) Paket B 1 sampai dengan 6 3) Paket C 3 sampai dengan 6 Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai 0 – 100 (tanpa desimal).
f. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan).
g. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
h. Angka 8 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM* ) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan. * ) coret salah satu yang tidak sesuai
i. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
j. Angka 10 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan berangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
3. BLANGKO IJAZAH
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Halaman belakang blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku di sekolah tersebut.
D. CONTOH BLANGKO IJAZAH SESUAI PETUNJUK PENGISIAN HALAMAN MUKA DAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH
1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
a. Blangko Ijazah SD
1) SD Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SD Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SD SPK (terlampir)
b. Blangko Ijazah SDLB Kurikulum 2013 (terlampir)
c. Blangko Ijazah SMP
1) SMP Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMP Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SMP SPK (terlampir)
d. Blangko Ijazah SMPLB Kurikulum 2013 (terlampir)
e. Blangko Ijazah SMA
1) SMA Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMA Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SMA SPK (terlampir)
f. Blangko Ijazah SMALB Kurikulum 2006 (terlampir)
g. Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun
1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)
h. Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun
1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)
2. Blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
a. Blangko Ijazah Paket A (terlampir)
b. Blangko Ijazah Paket B (terlampir)
c. Blangko Ijazah Paket C (terlampir)
Download Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2018 Versi PDF
pass:ainamulyana.blogspot.com
pass:ainamulyana.blogspot.com
0 Response to "Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2018 .pdf"
Posting Komentar